Komunikasi merupakan cara manusia untuk menyampaikan informasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan berita atau pesan dari dua orang atau lebih supaya pesan yang dimaksud bisa dipahami. Pada dasarnya, komunikasi merupakan proses dua orang atau lebih melakukan pertukaran informasi yang saling dipahami. Komunikasi tidak terbatas pada penggunaan bahasa verbal, tetapi juga terkait dengan ekspresi, bahasa tubuh, seni, dan teknologi.
Komunikasi terjadi jika saya berbicara, Anda mengerti, dan sebaliknya jika Anda yang berbicara, saya mengerti.
Kemampuan seseorang berkomunikasi diukur
dari tingkat akurasi informasi atau pesan yang dikirim oleh komunikator
(pengirim informasi) dapat diterima oleh komunikan (penerima informasi) dan
sebaliknya. Hal tersebut juga menjadi ukuran seberapa mahir kita berkomunikasi.
Mengasah dan mengembangkan kemahiran
berkomunikasi dalam kehidupan keseharian sangat penting. Kemahiran
berkomunikasi dapat membantu dalam kehidupan seseorang baik dalam kehidupan
sosial maupun kehidupan profesional. Kemampuan mengomunikasikan pesan atau informasi
secara jelas, akurat, seperti yang dimaksudkan di atas merupakan salah satu
kecakapan hidup.
Kemampuan berkomunikasi juga harus
diiringi dengan kemampuan berkolaborasi, tertama dalam jaringan. Kolaborasi
dalam jaringan tidak hanya sebatas bekerja secara sama-sama, tetapi dituntut
toleransi dalam menerima ide/gagasan dan manajemen penyelesaian tugas dalam
jaringan dalam menyelesaikan permasalahan.
Untuk membekali peserta didik ketika dalam jaringan, berkomunikasi, berkolaborasi, berbagi informasi atau berinteraksi dengan orang lain di belahan bumi lain, perlu dibekali dengan etika sebagai warga digital dalam materi Kewargaan Digital (Digital Citizenship).
1.
Konsep Kewargaan Digital
"Kewargaan Digital tidak sekadar mengajarkan menggunakan sebuah alat, melainkan sebuah cara untuk mempersiapkan diri menjadi bagian dari warga digital dalam memanfaatkan teknologi.” Mike Ribble, penulis Bahan Ajar Digital Citizenship in School
Manusia sebagai makhluk sosial tidak
dapat menghindari diri dari kebergantungan pada orang lain. Setiap kali
seseorang berinteraksi dengan orang lain, dia harus menjaga etika
bersosialisasi. Dalam kehidupan nyata, seseorang wajib menghormati privasi,
hak, dan kewajiban, serta kepantasan atau norma yang berlaku. Perilaku serupa
wajib diterapkan saat menggunakan teknologi komunikasi dalam jaringan (daring).
Era teknologi saat ini, seorang
menggunakan media komunikasi internet yang mempermudah berkomunikasi,
menyampaikan pendapat dan opini, mencurahkan perasaan, bahkan memublikasikan
informasi pribadi. Oleh karena itu, semua pengguna komunikasi daring harus
menyadari bahwa dirinya, secara otomatis, menjadi bagian dari warga digital
dunia. Namun, dunia maya yang tidak mempertemukan individu-individu secara
langsung dapat mendorong menipisnya, bahkan hilangnya, norma kesantunan dan
etiket dalam berkomunikasi.
Semua warga digital berkewajiban menjaga etiket dan norma,
serta memiliki tanggung jawab kebersamaan dalam segala perilaku dalam
memanfaatkan teknologi komunikasi di dunia maya.
Sumber: Dokumen Kemendikbud
Gambar 1.1 Pelajar sebagai
warga digital
Dengan demikian, warga digital adalah orang yang cerdas,
mengutamakan kebenaran, menyadari hal yang baik dan hal
yang tidak baik, dan membuat pilihan yang tepat ketika menggunakan teknologi.
Apakah kamu menggunakan internet untuk chatting dengan kawan, mengomentari hal-hal yang dibaca secara
daring, bermain games, mengunduh
sumber belajar untuk mengerjakan tugas, atau membeli barang secara daring? Jika jawaban pada salah satu pilihan di atas
adalah “ya”, itu berarti Anda adalah seorang “Warga Digital” |
Kewargaan digital adalah norma perilaku jujur, bertanggung jawab, dan peduli terkait
dengan pemanfaatan Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) secara bersama.
Kewargaan digital adalah konsep yang memberikan penyadaran penggunaan teknologi
informasi di dunia maya secara bertanggung jawab dengan baik
dan benar. Hal ini memiliki banyak implikasi, di antaranya
pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyinggung pihak lain
dalam memutakhirkan (update) status,
tidak menyebarkan ujaran kebencian dan SARA, tidak membuka tautan yang
mencurigakan, dan sebagainya. Mike Ribble mengelompokkan pelaksanaan kewargaan
digital dalam tiga lingkungan yang memuat sembilan unsur sebagai berikut.
Sumber: Dokumen Kemendikbud
Gambar 1.2 Lingkungan digital
a. Lingkungan Belajar
Informasi dan teknologi komunikasi telah
menjadi bagian dari lingkungan pembelajaran. Pemanfaatan ICT untuk mencari
informasi, data, maupun rujukan untuk keperluan pembelajaran. Beberapa unsur
yang perlu diperhatikan adalah seperti berikut.
Akses Digital
Mengakses fasilitas ICT adalah hak dasar setiap warga
digital. Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses
fasilitas tersebut. Bahkan, banyak yang masih memperjuangkan hak tersebut.
Kesenjangan tersebut antara lain disebabkan oleh status ekonomi, disabilitas,
maupun keterbatasan infrastruktur di lingkungan tersebut. Seseorang atau
sekelompok orang yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas ICT akan
mengalami kejutan budaya ketika harus berinteraksi dan berkomunikasi dengan pengguna
fasilitas ICT yang mampu memanfaatkan media-media baru yang selalu dibanjiri
informasi-informasi terkini.
Seiring perkembangan teknologi, akses digital makin mudah
diperoleh. Tantangan selanjutnya adalah pemanfaatan akses digital secara cerdas
dan bertanggung jawab dalam rangka kebersamaan sebagai warga digital dalam
dunia maya.
Komunikasi Digital
Perkembangan teknologi digital telah mengubah sikap
seseorang dalam berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi digital telah
tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk
lainnya yang memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan
individu lainnya.
Setiap warga digital mengetahui berbagai jenis komunikasi
menggunakan berbagai media digital. Warga digital juga diharapkan mengetahui
kelebihan dan kekurangan dari setiap jenis media komunikasi tersebut, sehingga
dengan cerdas dapat memilih penggunaan media yang tepat sesuai dengan
kebutuhan.
Literasi Digital
Salah satu aspek pembicaraan yang penting terkait dengan teknologi adalah memahami cara kerja teknologi sehingga dapat digunakan dengan cara yang paling tepat. Teknologi ini telah mencakup hampir seluruh spektrum kehidupan manusia, sehingga cara memahami teknologi harus diajarkan dalam dunia pendidikan. Dengan demikian teknologi menjadi konten dalam pembelajaran, sekaligus menjadi media sebagai alat bantu dalam pembelajaran.
Literasi digital merupakan proses pembelajaran mengenai
teknologi dan pemanfaatannya. Menghadapi munculnya berbagai teknologi baru
sebagai warga digital, diharapkan dapat segera menyesuaikan sehingga tidak
terpaku pada satu jenis teknologi yang sudah ada. Selalu mempertimbangkan
dengan cerdas media yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan.
b.
Lingkungan Sekolah
Hak dan Kewajiban
Sebagai sesama warga digital yang menggunakan teknologi dan
sumber daya yang sama secara bersama, setiap warga digital memiliki hak dan
kewajiban yang sama berdasarkan kesepakatan norma. Setiap warga digital
memiliki hak atas privasi maupun kebebasan bicara. Akan tetapi, setiap warga
digital juga memiliki kewajiban untuk menghormati privasi orang lain maupun
berbicara tanpa menyakiti perasaan orang lain.
Perlu diingat, bahwa setiap negara mengatur hak dan
kewajiban warga negaranya dalam berinteraksi menggunakan perangkat digital.
Untuk itu, sebagai warga negara Indonesia, Anda juga harus memperhatikan hukum
yang berlaku di Indonesia, dan di mana pun Anda berada.
Etika
Seringkali pengguna teknologi digital tidak memahami bahkan tidak memedulikan etiket dalam penggunaan teknologi. Banyak pihak yang memanfaatkan konsep, produk, atau layanan digital tanpa memedulikan aturan serta tata krama penggunaannya. Walaupun dalam dunia digital para pengguna tidak saling bertatap muka, seringkali mereka melupakan bahwa di balik setiap posting, di balik setiap akun, terdapat pengguna lainnya yang dapat tersinggung jika melanggar tata krama. Etiket digital bertujuan untuk menjaga kenyamanan perasaan pengguna lainnya.
Keamanan
Dalam dunia nyata, kita membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan alaram di rumah kita dengan alasan keamanan. Hal yang sama juga perlu diterapkan dalam dunia digital, seperti meng-install antivirus, firewall, mem-backup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password. Setiap orang harus berhati-hati dan melindungi informasi dan data dari perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab.
c.
Lingkungan Luar Sekolah
Hukum
Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam
masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun mengubah data
diri, maupun karya digital orang lain, merupakan perbuatan melanggar hukum.
Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain: mencuri identitas orang
lain, plagiarisme, menyebarkan virus, ataupun meretas laman (website).
Hukum yang terkait dengan aktivitas warga digital dikenal
dengan nama hukum siber (cyber law).
Di Indonesia, hukum yang terkait dengan kegiatan digital menyangkut 5 aspek:
• hak cipta
• merek dagang
• fitnah dan pencemaran nama baik
• privasi
• yurisdiksi dalam ruang siber
Transaksi
Perangkat digital juga menyediakan
fasilitas yang memudahkan seseorang berbelanja atau bertransaksi secara daring.
Berbagai situs jual-beli dapat dengan mudah diakses seperti bukalapak.com,
olx.co.id, fjb.kaskus.co.id, tokopedia.com, dan berbagai toko daring lainnya.
Transaksi juga dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik misalnya
melakukan pembelian pulsa melalui Automatic
Teller Mechine (ATM), pembelian token listrik, atau pengiriman uang melalui
internet banking.
Mudahnya akses dan makin tingginya
tingkat kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan teknologi komunikasi, ikut
mendorong tumbuhnya pasar jual beli dan transaksi daring di Indonesia. Dalam
proses tersebut, penjual dan pembeli perlu menyadari kelebihan dan risiko yang
didapatkan dari jual beli atau transaksi daring. Kecepatan bertransaksi,
kemudahan akses, kemudahan memperbandingkan spesifikasi dan harga produk atau
layanan, merupakan beberapa kelebihan transaksi daring. Risiko yang mungkin
muncul antara lain, penipuan, perbedaan kualitas barang yang dikirim, jangka
waktu pengiriman, atau legalitas barang yang
diperjualbelikan.
Di balik manfaat teknologi digital, terdapat beberapa
ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga,
tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental
dapat juga terancam jika tidak mengatur penggunaan teknologi digital secara
proporsional.
Kiat Aman dalam Jaringan
Seorang warga digital dapat terkena
berbagai risiko yang berdampak pada kehidupan, misalnya intimidasi siber (cyberbullying), kejahatan siber (cybercrime), pelecehan siber
(cyberharrasment), dan berbagai bahaya lainnya.
Dengan memahami berbagai potensi risiko
yang dapat terjadi, kita harus mempersiapkan langkah pencegahannya. Langkah
pencegahan terbaik adalah dengan menerapkan kewargaan digital, yaitu langkah
yang terkait dengan
a.
bagaimana melindungi diri sendiri;
b.
bagaimana melindungi orang lain; dan
c.
bagaimana melindungi konten.
Berikut
adalah kiat-kiat yang dapat dilakukan sebagai warga digital.
Menggunakan Internet dengan Aman
a.
Lindungi perangkat dan akun terhadap
upaya orang lain secara ilegal yang dapat
merugikan dengan cara sebagai berikut.
•
Perbaharui perangkat lunak
(termasuk web browser) secara otomatis.
•
Pasang antivirus dan perangkat
lunak antispyware.
•
Jangan pernah mematikan firewall.
•
Jika membagikan wirelless, gunakan password.
•
Gunakan flash drive dengan hati-hati.
•
Pertimbangkanlah sebelum membuka
lampiran atau alamat/situs tertentu yang dikirimkan melalui e-mail atau pesan singkat jejaring
sosial, meskipun mengetahui pengirimnya.
•
Kuncilah ponsel dengan password/pin untuk mencegah orang lain membuat panggilan, SMS, atau mengakses
informasi pribadi.
b.
Jadilah seorang yang baik
•
Perlakukan orang lain seperti Anda
ingin diperlakukan.
•
Bersimpatilah terhadap
teman-teman, jangan hanya menjadi pengamat.
•
Jangan membagikan informasi pribadi
orang yang dikenal
tanpa izin mereka, misalnya rekan dan anggota keluarga.
c.
Berbagilah dengan hati-hati
Informasi yang dibagikan secara daring akan masuk ke ranah
publik yang tidak terbatas jarak dan waktu. Informasi tersebut dapat ditemukan
untuk tahun yang akan datang yang berpotensi dilihat oleh siapapun.
Ikutilah berbagai saran berikut untuk melindungi diri dari
segala gangguan yang dapat
mempengaruhi masa depan.
•
Hindari mengambil atau membagikan
foto/video yang mengajak kepada hal
yang tidak dibenarkan.
• Membuat
jaringan sosial menjadi pribadi (privat)
untuk mengatur siapa saja yang dapat melihat profil Anda dan siapa saja yang
dapat meninggalkan komentar.
•
Jangan membagikan informasi
pribadi kepada pubik.
•
Berhati-hatilah dalam menambahkan teman.
•
Hindari pertentangan dengan cara
memblokir orang yang berpotensi menimbulkan konflik dalam komunitas.
d.
Bergabung dengan cerdas, jujur,
dan berhati-hati
•
Patuhilah hukum terkait dengan hak cipta.
•
Tinggalkan jauh-jauh kegiatan “copy-paste” teks tanpa izin dan
pengurusan hak cipta yang jelas.
•
Hanya bergabung dengan jejaring
sosial yang sesuai untuk usia, sehingga akan
mendapatkan perlindungan privasi.
•
“Bertemu” secara daring dengan
“orang asing” secara pribadi dapat menimbulkan risiko. Lindungi diri dengan
melibatkan orang tua, orang dewasa atau teman yang tepercaya, apabila diajak
untuk bertemu.
Privasi dan Keamanan
Privasi dalam
kewargaan digital terdiri atas:
•
informasi pribadi dan;
•
aktivitas yang dilakukan selama
berselancar di internet.
Infromasi pribadi berupa usia, alamat,
nomor telepon, foto, sekolah, dan nama baik (reputasi), memiliki risiko untuk
disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bagikanlah informasi
pribadi secukupnya sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah penyalahgunaan.
•
Pilih rekan atau pengikut (followers) yang dikenal. Jika tidak
mengenalnya dengan baik,
pertimbangkan secara hati-hati untuk dijadikan
teman.
Keamanan dalam kewargaan digital digunakan untuk
mengamankan diri dan harta yang dimiliki.
Sebagai
perbandingan, mengapa mengunci pintu ketika keluar rumah?
Berikut ini adalah
beberapa alasan mengapa perlu mengunci pintu ketika keluar rumah.
•
ingin menjaga diri dan
barang-barang berharga dari bahaya atau pencurian.
•
ingin menikmati privasi (aktivitas
di rumah).
Dengan mengunci pintu, dapat mengontrol siapa yang
masuk dan melindungi barang- barang berharga di rumah. Keamanan sangat erat
kaitannya dengan kata sandi (password). Perhatikan
berbagai pertanyaan sebagai berikut.
•
Apakah Anda mengetahui bagaimana
cara membuat password yang kuat?
•
Apakah Anda mengetahui bahwa e-mail dan internet banking harus memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi
dan tidak boleh menggunakan password yang
sama seperti situs lain?
•
Apakah Anda mampu mengingat semua password yang dimiliki?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, yang
dibutuhkan adalah beberapa kiat-kiat pengaturan sandi agar identitas dan
rekening bank menjadi lebih aman.
Jangan mencatat atau menyimpan password pada tempat yang mudah
ditemukan orang lain.
Jangan membuat password terlalu jelas. Jangan gunakan nama sesungguhnya, tanggal lahir, nomor telepon atau baris keyboard. Pada tahun 2016 ditemukan 25 password terburuk yang mudah ditebak orang:
1. |
123456 |
6. qwerty |
11. login |
16. 121212 |
21. master |
|
2. password |
7. |
1234567890 |
12. welcome |
17. flower |
22. hottie |
|
3. |
12345 |
8. |
1234567 |
13. solo |
18. passw0rd |
23. loveme |
4. |
12345678 |
9. princess |
14. abc123 |
19. dragon |
24. zaq1zaq1 |
|
5. football |
10. 1234 |
15. admin |
20. sunshine |
25. password1 |
Buatlah password menggunakan frasa sandi (passphrase) yang merupakan frasa
gabungan dan memiliki berbagai elemen (huruf besar, huruf kecil, angka, dsb.).
Contoh:
-
Passw0rdpanjang!ebihAman.
-
Berbakt!kepada0rangtu4.
- 5aya5ukaMakan6elimbin9.
Buatlah password yang unik untuk e-mail dan rekening bank mulai dari sekarang
Ketika mendaftar untuk sebuah situs yang
meminta email dan password, JANGAN
GUNAKAN PASSWORD YANG SAMA DENGAN EMAIL. Buatlah satu akun satu password.
Kata sandi e-mail dan perbankan harus unik dan TIDAK PERNAH DIGUNAKAN SEBAGAI PASSWORD PADA SITUS LAIN.
•
Gantilah huruf dengan angka pada sandi.
•
Gunakan nama situs sebagai sandi.
Sistem
pengelolaan yang unik lain adalah dengan menambahkan nama situsnya.
•
Gunakan sistem pengelola sandi (password management), atau aplikasi yang
aman dimana sandi disimpan. Pengelola sandi ada berbagai banyak jenisnya
sebagai contoh yang dapat digunakan offline
saja, yang dapat terhubung Internet, atau
yang dapat tersikronisasi dengan smartphone
dan masing-masing mempunyai keuntungan tersendiri. Contoh pengelola
password yang gratis adalah Dashlane, Keepas.
•
Gunakan pembaca sidik jari (fingerprint) pada perangkat yang memungkinkan.
•
Kunci layar (lock screen) atau keluar akun (sign out).
•
Jika meninggalkan komputer atau
handphone, kuncilah layar atau sekalian keluar dari akun. Hal ini sangat
penting, sebab apabila lupa untuk keluar (sign
out) di situs tertentu dapat mengakibatkan akun pribadi mudah dibobol (hack).
• Jangan bagikan sandi kepada ORANG LAIN bahkan TEMAN DEKAT sekalipun.
Hubungan dan Komunikasi
Dalam kehidupan nyata, hubungan
dengan orang di sekitar bisa menjadi rumit karena disebabkan banyak faktor.
Begitu pula hubungan yang dilakukan dengan orang lain ketika daring. Anda dan
rekan Anda dapat saling membantah komentar jejaring sosial atau membangun
persahabatan di dalamnya. Berikut adalah beberapa kiat untuk mengelola
hubungan daring dengan cara positif.
•
Internet merupakan alat yang hebat
untuk menjalin komunikasi dengan orang-orang
yang berada pada jarak yang jauh.
•
Bersikaplah baik, sopan, dan hormat
kepada siapapun yang berada di dunia digital,
bahkan jika semua orang bersikap tidak menyenangkan.
•
Apabila bertemu orang asing dalam
kehidupan nyata atau daring, tetap waspada. Lindungi identitas, keamanan dan
privasi, serta informasikan kepada keluarga, orang yang ditemui secara daring tersebut.
•
Ingat, Anda selalu memiliki hak
untuk mengatakan "Tidak", untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan
pendapat Anda, atau memutuskan kontak, atau melaporkan siapa saja yang
mengganggu kebebasan Anda secara daring.
Intimidasi Siber
(Cyberbullying)
Intimidasi (Bullying)
adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan di kalangan anak usia sekolah
yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Intimidasi mencakup tindakan
seperti membuat ancaman, menyebarkan informasi palsu, menyerang seseorang
secara fisik atau verbal, dan mengucilkan seseorang dalam kelompok. Perilaku
ini diulang, atau berpotensi untuk diulang, dari waktu ke waktu kepada korban
yang dianggap lemah. Terdapat tiga jenis intimidasi sebagai berikut.
Intimidasi
verbal, yaitu dengan mengatakan atau menuliskan suatu
hal yang bermakna tertentu. Intimidasi verbal meliputi menggoda, memberikan
panggilan nama, mengomentari yang tidak pantas, mengejek, dan mengancam.
Intimidasi
sosial, yang terkadang menyakiti reputasi atau
hubungan seseorang. Intimidasi sosial meliputi meninggalkan seseorang dengan
sengaja, mengatakan kepada siswa lain untuk tidak berteman dengan seseorang,
menyebarkan rumor tentang seseorang, dan memalukan seseorang di depan umum.
Intimidasi fisik, yaitu perbuatan menyakiti tubuh atau harta benda seseorang. Intimidasi fisik meliputi menekan/menendang/menjepit/mendorong, meludah, mengambil atau menghancurkan barang seseorang, dan gerakan lainnya dengan kasar yang disebabkan anggota tubuh.
Intimidasi
siber (cyberbullying)
adalah pemanfaatan teknologi untuk melakukan segala bentuk gangguan guna
merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang. Intimidasi siber adalah
segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari 17
tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum. Namun, apabila salah satu pihak
yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 17 tahun, maka kasus
tersebut
dikategorikan sebagai kejahatan siber (cyber crime) atau pelecehan siber (cyberharassment).
Motivasi pelakunya mungkin beragam. Ada
yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari
perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekadar hiburan pengisi waktu
luang.
Di
dalam dunia maya, bentuk intimidasi siber sangat beragam, misalnya berupa:
•
mengirim pesan yang
menyakitkan/mengancam kepada seseorang melalui e-mail, ponsel, game online, jejaring sosial, atau berbagi
gambar/video yang dimuat pada media sosial;
•
mengungkapkan informasi rahasia
(pribadi) dengan maksud merusak nama baik;
•
mengeluarkan seseorang dengan
sengaja dari komunitas daring atau jejaring
sosial;
•
mengakses ponsel atau akun
jejaring sosial seseorang kemudian memuat pos komentar yang menyakitkan, atau
hal lain yang menyebabkan masalah bagi orang tersebut maupun orang lain;
•
berpura-pura berteman baik dengan
seseorang dalam dunia maya, mendapatkan
kepercayaannya, namun kemudian mengkhianati kepercayaan tersebut.
Apa yang harus dilakukan?
Apabila melihat situasi intimidasi,
bertindaklah sebagai individu yang menentang hal ini, dan harus mendorong diri
untuk mengambil tindakan positif dan berperan aktif dalam memberantas segala
jenis intimidasi. Ambillah peranan besar dalam membangun komunitas daring dan
warga negara yang baik. Berikut ini adalah beberapa kiat yang dapat dilakukan
untuk menghindari/menyikapi/memberantas intimidasi siber.
• Hargai dan hormatilah orang lain, sebagaimana Anda ingin diperlakukan oleh orang lain.
•
Berinteraksi dan terlibat secara
daring dengan orang-orang yang bijaksana dan
berpikir konstruktif.
•
Tidak menggunakan sekadar nama
panggilan, nama penghinaan, atau menggunakan
nama lain terkait dengan privasi seseorang.
•
Menghargai semua pandangan dan
pendapat meskipun pendapat yang berlawanan.
•
Menentang perilaku interaksi
daring yang menggunakan kata-kata kasar atau
kurang senonoh. Jika perlu laporkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
•
Bertingkah laku bijak selama
berinteraksi daring, seperti
berpikir sebelum merespon pesan, surel, atau pos yang didapat.
Dampak Intimidasi
Semua bentuk intimidasi, baik luring
maupun daring berefek buruk bagi mental seseorang. Korban yang pernah
diintimidasi dapat mengalami depresi, rasa rendah diri, merasa terisolasi. Oleh
karena itu, sedapat mungkin dihindari hal-hal negatif tersebut karena sekali
terkena, efek ini dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama.
Sebagian korban yang terintimidasi
secara terus-menerus dapat berperilaku brutal dikarenakan tingkat dendam yang
tinggi atau tidak kuat lagi menahan kesabaran. Sebagian yang lain, yang mampu
melalui masa krisis, akan berani melawan. Hal ini perlu diwaspadai sebab
potensi kemarahan korban sulit diperhitungkan.
Dengan melihat keberagaman kondisi
masing-masing, lebih baik saling menerima kekurangan dan kelebihan. Justru
karena adanya kekurangan dan kelebihan masing- masing, dua pihak dapat
berkolaborasi dan bersinergi menghasilkan sesuatu yang lebih baik.
Rekam Jejak Digital dan Reputasi
Rekam jejak digital adalah semua aktivitas yang dilakukan di Internet. Sebagai contoh komentar yang ditinggalkan pada Facebook, Twitter, forum, blog, gambar yang dibagikan pada Instagram, panggilan Skype, atau e-mail yang berpotensi dilihat oleh orang lain, atau dapat dilacak pada database.
Reputasi adalah catatan nama baik.
Reputasi dapat berubah menjadi buruk setelah membagikan suatu informasi yang
tidak benar, baik itu disengaja atau tidak. Ingat, ketika suatu informasi telah
dibagikan, sulit untuk mengambilnya kembali karena orang lain yang melihat akan
menilai sesuai dengan informasi yang Anda bagikan.
Sebagai contoh, seseorang yang merasa
kesal dan marah pada komentar seseorang di komunitas daring, kemungkinan akan
memunculkan sebuah konflik. Sehingga, sebelum membalas komentar yang dianggap
menyinggung, pikirkan kembali, dan luangkan waktu untuk menenangkan pikiran.
Perhatikan segala yang akan dibagikan
secara daring, Think before you post.
Sebab segala sesuatu yang dibagikan dapat dilihat oleh keluarga, guru, rekan,
tetangga, dan orang asing. Gunakan akronim pengingat “T.H.I.N.K.” sebelum membagikan aktivitas di dunia digital. T.H.I.N.K. merupakan akronim dari:
•
Is it True (Benarkah)?
Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak
jelas sumbernya?
•
Is it Hurtful (Menyakitkankah)?
Apakah posting Anda akan menyakiti perasaan
orang lain?
•
Is it Inspiring (Menginspirasi)?
Apakah
posting Anda dapat menginspirasi
orang lain untuk berbat baik atau sebaliknya?
•
Is it Necessary (Pentingkah)?
Pentingkah posting Anda? Post yang tidak penting
akan mengganggu orang lain.
•
Is it Kind (Santunkah)?
Santunkah
post Anda? Tidak menggunakan
kata-kata yang dapat menyinggung orang lain?
Buatlah sebuah catatan
kebaikan setiap hari sehingga pada akhir masa tertentu dapat melihat
keberhasilan reputasi berdasarkan catatan tersebut.
Selalu berbuatlah kebaikan
setiap hari. Catatan dapat
mendorong pola
pikir positif dan berperilaku baik, yang pada akhirnya dapat membantu membangun reputasi yang baik.
Tidak mudah bagi seseorang memperbaiki
reputasi yang kurang baik. Meski demikian, seseorang berkewajiban untuk
mengembalikan reputasinya. Berikut beberapa langkah yang dapat membantu membuat
reputasi menjadi positif.
Memilah Informasi
Memilah informasi adalah proses untuk
mengetahui kapan informasi dibutuhkan, untuk dapat diidentifikasi, ditemukan,
dievaluasi, dan digunakan secara efektif untuk memecahkan masalah yang sedang
dihadapi. Beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam menemukan, menggunakan,
dan membagikan informasi kepada pihak lain adalah sebagai berikut.
•
Persempit sasaran pencarian informasi?
•
Jenis dan jumlah sumber informasi
yang diperlukan.
•
Pilihlah informasi yang paling
tepat untuk menjawab pertanyaan.
•
Ringkaslah apa yang telah dibaca
dengan kata-kata sendiri.
•
Buatlah relasi antara informasi
yang satu dengan informasi yang lain, tarik
kesimpulan.
•
Tentukan informasi apa yang bisa
dibagikan dengan orang lain.
Hak Cipta (Copyright)
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 menyatakan:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta
yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” (Pasal 1 butir 1)
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan
intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena
mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art
and literary) yang di dalamnya
mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah
satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi
informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang- Undang Hak
Cipta, mengingat hak cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan
ekonomi kreatif ini maka diharapkan
kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat
lebih optimal. (Penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
I. Umum, Alinea 1)
“Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang
secara sendiri-sendiri atau bersama- sama menghasilkan suatu ciptaan yang
bersifat khas dan pribadi” (Pasal 1 butir 2)
“Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta
di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi,
kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
diekspresikan dalam bentuk nyata” (Pasal 1 butir 3)
“Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta,
pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah”
(Pasal 1 butir 4)
Sumber: Dokumen
Kemendikbud
Gambar 1.3 Contoh informasi hak cipta pada Flickr
Untuk menggunakan, menyalin, atau
mengubah karya cipta, diperlukan izin dari seseorang yang memegang hak cipta
karya tersebut, yang disebut lisensi (license).
Sebuah lisensi biasanya tidak cuma-cuma, akan dikenakan biaya untuk menggunakannya.
Jika akan menggunakan sebuah konten yang berhak cipta, harus dipenuhi kewajiban
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Terlebih lagi jika menggunakan
konten tersebut dan mengklaim yang menciptakannya, maka konsekuensi serius akan
didapat, yaitu pemegang hak cipta mungkin akan mengadukan kepada pihak yang
berwajib dan ditetapkan sebagai penjiplak (plagiator).
Dalam perkembangannya, dunia mengenal
istilah Fair Use/Re-use rights. Istilah
ini diberikan kepada karya cipta yang dapat digunakan orang lain tanpa izin
terlebih dahulu, dan hanya untuk tujuan komentar, kritik, pelaporan, dan
pengajaran.
Selain menggunakan hak cipta, beberapa
orang dan organisasi memilih tidak menggunakan lisensi pada karya mereka. Akan
tetapi mereka memilih menggunakan menggunakan lisensi Creative Commons atau Public
Domain. Perhatikan Gambar 1.4.
Sumber: Dokumen Kemendikbud
Gambar 1.4 Simbol domain public
Creative Commons (CC)
Meskipun konten CC tidak dikenakan biaya ketika digunakan, tetapi harus mengikuti aturan-aturan tertentu. Orang-orang yang memilih menggunakan CC dapat memilih salah satu atau lebih dari lisensi ini berlaku untuk pekerjaan mereka.
Sumber: Dokumen Kemendikbud
Gambar 1.5 Simbol Creative
Commons
•
Non Commercial: tidak boleh membuat keuntungan
dari konten.
•
No Derivatives: tidak boleh mengubah konten.
• Share Alike: dapat mengubah konten, tapi harus membiarkan orang lain menggunakan karya baru dengan lisensi yang sama seperti aslinya. Dengan kata lain, tidak dapat menetapkan hak cipta, meskipun banyak yang diubah.
Public Domain (PD)
Tidak ada batasan dalam menggunakan
karya-karya yang berada di PD, yang berarti dapat menggunakannya. Sayangnya,
tidak mudah untuk menyatakan konten tersebut berada dalam PD. Salah satu cara
yang dapat digunakan adalah mencari publikasi yang aman sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Cara lain adalah dengan cara mencari pada
alamat sebagai berikut.
•
Photo: pixabay.com; publicphoto.org.
•
Audio: bensound.com.
•
Vector: 7428.net.
1)
Pilih Images.
2) Klik Filter.
3)
Klik License.
4)
Tentukan pilihan yang diinginkan,
yang meliputi hal sebagai berikut.
Nama Label |
Definisi |
All creative common |
Semua yang berlisensi creative common |
Public domain |
Berlabel public domain |
Free to share and use |
Bebas untuk dibagikan dan digunakan |
Free to share and use |
Bebas untuk dibagikan dan digunakan secara |
commercially |
komersial |
Free to modify, share and use |
Bebas untuk dimodifikasi, dibagikan, dan |
digunakan |
|
Free to modify, share and use |
Bebas untuk dimodifikasi, dibagikan, dan |
commercially |
digunakan
secara komersial |
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR